Syarat Kemitraan


Perjanjian Kerja Sama Program Dalam Sekolah Dadi 212


I. Para Pihak dalam Perjanjian

Pihak A: Perwakilan Hukum Sekolah (Operator Kampus Sebenarnya)

Pihak B: Dadi Coach Corporation (Penyedia Layanan Pendidikan Anak Usia Dini Profesional)

 

II. Ruang Lingkup Kerja Sama Inti

1. Program Kerja Sama

image.png Program Bahasa Inggris: Program ABCmouse Bahasa Inggris Penuh, Program ESL akhir pekan dan hari libur (Pihak A tidak boleh menawarkan kursus bahasa Inggris pesaing secara independen)

image.png Kursus Pusat Pendidikan: Program Setelah Sekolah akhir pekan dan hari libur (disediakan oleh Pihak B); Pihak A dapat terus mengoperasikan program setelah sekolah hari kerja sendiri secara independen.

2. Ruang Lingkup Kerja Sama

Program ini berlaku untuk sekolah komunitas independen (nama lengkap harus sesuai dengan lisensi sekolah resmi), dan Pihak A harus menjadi pengendali sebenarnya dari sekolah tersebut.

 

III. Jangka Waktu dan Pengakhiran

1. Jangka Waktu Awal: Dari ___(YYYY)___tahun ___(MM)___bulan ___(DD)___hari hingga akhir masa sewa sekolah saat ini.

2. Perpanjangan Otomatis: Jika Pihak A memperbarui sewa sekolah dan menyerahkan bukti, dan Pihak B tidak mengajukan keberatan dalam waktu 5 hari, kerja sama akan diperpanjang secara otomatis.

3. Pengakhiran Fleksibel: Setelah 6 bulan kerja sama, salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya, tanpa sebab dan tanpa kompensasi.

 

IV. Pembagian Pendapatan & Aturan Keuangan

1. Pembagian Pendapatan Program Inti

1) Program ABCmouse Bahasa Inggris Penuh (pendapatan nilai tambah setelah dikurangi biaya kuliah & perawatan) dan pendapatan Program Setelah Sekolah akhir pekan/hari libur: Pihak A 40%, Pihak B 60%

2) Penjualan langsung produk pendidikan (misalnya, buku teks, tur studi): setelah dikurangi pajak dan biaya faktur, Pihak A 15%, Pihak B 85%

2. Pembayaran & Penyelesaian

1) Pihak A harus mengirimkan bagian pendapatan Pihak B pada tanggal 1, 11, dan 21 setiap bulan.

2) Rekonsiliasi keuangan dan konfirmasi tanda tangan harus diselesaikan dalam waktu 2 bulan setelah setiap semester akademik berakhir.

 

V. Perlindungan Kerja Sama

1. Pengaturan Personel

1) Direktur Pusat Pendidikan (juga Wakil Kepala Sekolah) dan Direktur Program Bahasa Inggris: Direkomendasikan oleh Pihak A, dipekerjakan dan dibayar oleh Pihak B

2) Guru: Dipekerjakan oleh Pihak B, dengan prioritas diberikan kepada kandidat dari Pihak A

2. Layanan Nilai Tambah oleh Pihak B

1) Pihak B memberikan akses gratis ke operasi taman kanak-kanak dan materi manajemen akademik miliknya (sebelumnya hanya tersedia untuk mitra waralaba dengan biaya tahunan sebesar USD 10.000).

2) Akses ke sumber daya pendidikan bersama (harga pengadaan grup) dan partisipasi dalam platform pengembangan profesional online/offline.

 

VI.Tanggung Jawab Utama Masing-Masing Pihak

1. Pihak A:

image.png Menyediakan tempat dan menanggung sewa, utilitas, dll.

image.png Mengalokasikan staf pendukung

image.png Mengalokasikan staf pendukung Bekerja sama dengan pengaturan lingkungan untuk Program Bahasa Inggris dan Pusat Pendidikan


2. Pihak B:

image.png Bertanggung jawab atas implementasi kurikulum dan penyediaan materi dan alat bantu pengajaran

image.png Menanggung gaji posisi yang relevan

image.png Memegang hak audit atas catatan keuangan yang relevan

 

VII. Ketentuan Utama Lainnya

1. Pelanggaran Kontrak:

image.png Jika Pihak A menunda pembayaran selama lebih dari 7 hari, bunga harian sebesar 0,1% akan dikenakan pada jumlah yang belum dibayar.

image.png Jika Pihak A mereproduksi atau mentransfer sumber daya Pihak B tanpa izin, Pihak A harus membayar kompensasi sebesar RMB 100.000 ditambah ganti rugi tambahan.

2. Risiko Kebijakan: Biaya atau penalti apa pun yang diakibatkan oleh perubahan kebijakan pendidikan akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak (50/50).

3. Kerja Sama Multi-Sekolah: Jika Pihak A bekerja sama dengan Pihak B di beberapa kampus, mulai dari kampus kedua, Pihak A akan menerima tambahan 5% bagian pendapatan.

4. Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi sengketa yang tidak terselesaikan, pengadilan di yurisdiksi Pihak B akan memiliki wewenang.


 Perjanjian ini dibuat dalam dua salinan asli, satu dipegang oleh masing-masing pihak, dan berlaku setelah ditandatangani.


Perwakilan Pihak A: ____________             Perwakilan Pihak B:____________

Tanggal Ditandatangani: ____________      Tanggal  Ditandatangani:____________